Kamis, 06 Maret 2008

poin 1 rajin dan aktif nengiuiti pertemuan-pertemuan ambalan penegak

GERAKAN PRAMUKA

BAB I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

(1) Gerakan Pramuka sebagai gerakan kepanduan Praja Muda Karana adalah gerakan pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, oleh dan untuk kaum muda atas dujungan dan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2

Tempat

(1) Domisili kantor pusat Gerakan Pramuka di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

BAB II

ASAS, TUGAS POKOK, DAN SASARAN

Pasal 3

Asas

Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4

Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan di lingkungan luar sekolah yang melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah dengan tujuan :

a. membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

b. membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi menusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Pasal 5

Sasaran

Sasaran kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang :

a. memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.

b. berdisiplin yaitu berpikir, bersikap dan bertingkah laku tertib.

c. sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya.

d. memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.

e. berkemampuan untuk berkarya dan semangat kemandirian, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas.

BAB III

FUNGSI, SIFAT DAN USAHA

Pasal 6

Kepramukaan

(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasarann akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.

(2) Kepramukaan merupakan proses kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.

(3) Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.

(4) Pendidikan dalam kepramukaan dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan Sumber Daya Manusia/potensi peserta didik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma masyarakat.

(5) Pelaksana pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa :

a. karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual ;

b. pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran ;

c. pada hakekatnya yang menjadi pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi jalan pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut sendiri ;

d. dasar dan landasan pendidikan adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus berharga/bernilai untuk ditiru.

Pasal 7

Fungsi

Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.

Pasal 8

Sifat

(1) Kepramukaan adalah proses pendidikan sepanjang hayat.

(2) Gerakan Pramuka terbuka bagi setiap warga negara Republik Indonesia yang bersedia dan sukarela menjadi anggota Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.

(4) Gerakan Pramuka melaksanakan kegiatan yang bersifat internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan, dan perdamaian dunia.

(5) Gerakan Pramuka melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal, yang dapat dilaksanakan dimana saja, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.

Pasal 9

Gerakan Pramuka dan Politik

(1) Gerakan Pramuka berpegang pada peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik Indonesia.

(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial politik, dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial politik manapun juga. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.

(3) Anggota Gerakan Pramuka secara pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan ketentuan:

a. tidak dibenarkan menyiarkan faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan kepramukaan;

b. tidak dibenarkan mengenakan pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis.

c. tidak dibenarkan mengenakan pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan sosial politik pada waktu anggota tersebut menghadiri atau mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka.

Pasal 10

Gerakan Pramuka dan Agama

(1) Gerakan Pramuka memberi kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

(2) Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan menjalankan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

(3) Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.

Pasal 11

Usaha

(1) Segala usaha dan kegiatan Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani, dan bakat, serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.

(3) Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai, berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.

Pasal 12

Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan

(1) Pada hakekatnya semua kegiatan dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk mebina watak, keterampilan dan kesehatan peserta didik.

(2) Pembinaan watak dilakukan melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri peserta didik :

a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. kesadaran berbangsa dan bernegara

c. pengamalan morak Pancasila

d. pemahaman sejarah perjuangan bangsa

e. rasa percaya diri sendiri

f. tanggungjawab dan disiplin.

(3) Pembinaan keterampilan dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.

(4) Pembinaan kesehatan dilakukan dengan kegiatan kebersihan dan keteriban, latihan dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarianlingkungan hidup.

Pasal 13

Pembinaan Kwartir dan Satuan

(1) Kwartir Nasional membina dan membantu Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap daerah dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(2) Setiap Kwartir Daerah membina dan membantu Kwartir Cabang, sehingga kemampuan setiap cabang dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya.

(3) Setiap Kwartir Cabang membina dan membantu Kwartir Ranting, sehingga kemampuan setiap ranting dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.

(4) Setiap Kwartir Ranting membina dan membantu Gugusdepan dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu Gugusdepan dan Satuan karya di wilayah kerjanya terus meningkat.

(5) Setiap Koordinator Desa/Kelurahan membantu Kwartir Ranting yang bersangkutan dengan mengkoordinasikan Gugusdepan di wilayah desa/kelurahannya.

(6) Pembina Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan peserta didik di Gugusdepannya terus meningkat.

(7) Kwartir Nasional membina dan membantu secara langsung Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 14

Pendidikan Tenaga Kader Gerakan Pramuka

(1) Semua Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka, Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan.

(2) Untuk melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan pendidikan melalui kursus dan latihan serta pendekatan pribadi, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.

(3) Setiap Kwartir membantu Kwartir-Kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.

(4) Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dibentuk lembaga pendidikan kader Gerakan Pramuka seperti berikut :

a. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.

c. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.

Pasal 15

Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan

(1) Gerakan Pramuka mulai dari Gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan.

(2) Pertemuan-pertemuan itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovativ serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan tehnologi.

(3) Agar dapat mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.

Pasal 16

Fasilitas dan Alat Perlengkapan Pendidikan

(1) Semua jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana pendidikan.

(2) Salah satu usaha pengadaan perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga merupakan sarana pendidikan.

(3) Karena adanya hak paten maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

(4) Salah satu usaha pengadaan, fasilitas dan perlengkapan dilakukan melalui Kedai Pramuka.

(5) Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau oleh anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartirnya.

Pasal 17

Kehumasan

(1) Gerakan Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional melaksanakan usaha penerangan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.

(2) Hubungan masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan masyarakat itu sebagai alat pendidikan kepramukaan dan pendidikan masyarakat.

Pasal 18

Hubungan dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Lain

(1) Gerakan Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.

(2) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan baik dengan pihak-pihak di luar negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pemerintah Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.

(3) Gerakan Pramuka sebagai anggota World Organization of Scout Movement (WOSM) dan World Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS).

(4) Gerakan Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara lain.

Pasal 19

Usaha Lain

Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

BAB IV

PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,

KODE KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO, DAN KIASAN DASAR

Pasal 20

Prinsip Dasar Kepramukaan

(1) Prinsip Dasar Kepramukaan adalah :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;

b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;

c. peduli terhadap diri pribadinya ;

d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.

(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar Kepramukaan adalah hakekat Pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :

a. mentaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi larangannya.

b. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya.

Dalam kehidupan bersama didasari prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.

c. diberi tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan damai.

d. memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh persatuan, menerima kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat meninjang/memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.

Karena itu manusia wajib peduli terhadap lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan hidup yang baik.

Pasal 21

Metode Kepramukaan

(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :

a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;

b. belajar sambil melakukan ;

c. sistem berkelompok ;

d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik ;

e. kegiatan di alam terbuka ;

f. sistem tanda kecakapan ;

g. sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri ;

h. sistem among.

(2) Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.

(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu system, terdiri atas unsure-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang tiap unsurnya memounyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat serta menunjang tercapainya tujuan.

Pasal 22

Kode Kehormatan

(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yangdisebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.

(2) Kode kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji yang disebut Satya adalah :

a. janji yang diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan ;

b. tindakan pribadi untuk mengikat diri secara sukarela menerapkan dan mengamalkan janji ;

c. titik tolak memasuki proses pendidikan sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual, baiksebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.

(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah :.

a. alat proses pendidikan sendiri yang progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur ;

b. upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota ;

c. landasan gerak Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;

d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka, dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan putusan.

(4) Kode Kehormatan Pramuka bagi pesertadidik disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan rohani dam jasmani pesertadidik, yaitu :

a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas :

1) Janji yang disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Dwisatya Pramuka Siaga

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tata-krama keluarga

- setiap hari berbuat kebajikan

2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dwidarma Pramuka Siaga

1. Siaga berbakti kepada ayah bindanya

2. Siaga berani dan tidak putus asa

b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Penggalang

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penggalang

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Penegak

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Penegak

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

d. Kode Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya Pramuka Pandega

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma Pramuka Pandega

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

e. Kode Kehormatan bagi anggota dewasa terdiri atas :

1) Janji yang disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Trisatya

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila

- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat

- menepati Dasadarma

2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :

Dasadarma

Pramuka itu :

1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Cinta alam dan kasih saying sesama manusia

3. Patriot yang sopan dan ksatria

4. Patuh dan suka bermusyawarah

5. Rela Menolong dan tabah

6. Rajin, terampil dan gembira

7. Hemat, cermat, dan bersahaja

8. Disiplin, berani dan setia

9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya

10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

f. Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan dengan Ikrar yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23

Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka

Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :

a. Menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

b. Membina kesadaran berbangsa dan bernegara

c. Menegenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.

d. Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.

e. Hidup secara sehat jasmani dan rohani.

f. Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.

g. Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.

h. Kesediaan dan keikhlasan menerima tugas yang ditawarkan , sebagai persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.

i. Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.

j. Mengendalikan dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan.

k. Membiasakan diri menepati janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun materi.

l. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan, berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 24

Belajar Sambil Melakukan

Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan :

a. Kegiatan dalam kepramukaan dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi beserta didik..

b. Mengarahkan perhatian pesertadidik untuk berbuat hal-hak nyata dan merangsangnya agar rasa keingintahuan akan hal-hal yang baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.

Pasal 25

Sistem Berkelompok

(1) Sistem beregu dilaksanakan agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.

(2) Kaum muda dikelompokkan dalam satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang merupakan wadah kerukunan diantara mereka.

Pasal 26

Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang Sesuai dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Pesertadidik

Pelaksanaan metode ini dilakukan dengan :

a. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka harus menantang dan menarik kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan acara kegiatan tersebut.

b. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan penguasaan keterampulan dan kecakapan bagi setiap pesertadidik.

c. Kegiatan dilaksanakan secara terpadu dan bagi peserta didik merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.

d. Pendidikan dalan kepramukaan dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu maupun kelompok.

e. Acara kegiatan dalam Gerakan Pramuka disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik, sehingga pendidikan kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan pasti oleh yang bersangkutan.

f. Penggolongan pesertadidik dalam Gerakan Pramuka menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmani pesertadidik.

g. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka diusahakan agar dapat mengembangkan bakat dan minat anggota Gerakan Pramuka, serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal 27

Kegiatan di Alam Terbuka

(1) Kegiatan di alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan suatu sikap tanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.

(2) Bagi pesertadidik menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.

(3) Kegiatan di alam terbuka mengembangkan kemapuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama danrasa memiliki.

Pasal 28

Sistem Tanda Kecakapan

(1) Tanda kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu yang dimiliki seorang anggota Gerakan Pramuka.

(2) Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan.

(3) Setiap Pramuka berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi kehidupan dirinya dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 29

Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri

Sistem satuan terpisah dilaksanakan sebagai berikut:

a. Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh Pembina Putera.

b. Tidak dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya, kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.

c. Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina Putera.

Pasal 30

Sistem Among

(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dan pesertadidik menggunakan Sistem Among.

(2) Sistem among mewajibkan pembina Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut :

a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan ;

b. Ing madyo mengun karso maksudnya di tengah membangun kemauan ;

c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi daya/dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya pembina Pramuka wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:

a. cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepantasan, keprasahajaan/kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.

b. disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(4) Hubungan pembina Pramuka dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap pembina Pramuka wajib memperhatikan perkembangan pesertadidiknya secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

(5) Pembina Pramuka berusaha secara bertahap menyerahkan pemimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada pesertadidik, sedangkan pembina Pramuka berada di belakang memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 31

Motto Gerakan Pramuka

(1) Moyyo Gerakan Pramuka merupakan motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.

(2) Motto Gerakan Pramuka adalah :

“Satyaku kudarmakan,

Darmaku kubaktikan”.

Pasal 32

Kiasan Dasar

(1) Pada hakekatnya Kiasan Dasar merupakan Metode Kepramukaan.

(2) Penggunaan Kiasan Dasar sebagai salah satu unsur terpadu dalam kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi pesertadidik, sesuai dengan usia dan perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan. Karena itu Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merengsang tetapi harus diseuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi pesertadidik.

(3) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai tujuan, dan sasaran pendidikan dalam kepramukaan untuk tiap pesertadidik serta merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan pesertadidik tetapi memperkaya pengalaman.

BAB V

ORGANISASI

Pasal 33

Gugusdepan

(1) Kepramukaan diselenggarakan di Gugusdepan dan Satuan Karya.

(2) Gugusdepan lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi pesertadidik dan anggota dewasa serta wadah pembinaan bagi pesertadidik yang terdiri atas :

a. Perindukan Siaga

b. Pasukan Penggalang

c. Ambalan Penegak

d. Racana Pandega.

(3) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah, masing-masing merupakan Gugusdepan yang berdiri sendiri.

(4) Anggota Gerakan Pramuka yang menyadang cacat dapat dihimpun dalam Gugusdepan tersendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam Gugusdepan biasa.

Pasal 34

Satuan Karya

(1) Satuan Karya (Saka) merupakan wadah pendidikan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pesertadidik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.

(2) Kegiatan itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan tehnologi, keterampilan dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup para peserta didik. Kegiatan itu diarahkan pada peningkatan ketahanan nasional.

(3) Setiap Satuan Karya mengkhususkan diri pada pengabdian tertentu berdasarkan wawasan atau keterampilan khusus.

(4) Anggota satuan karya adalah Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri dari Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.

(5) Satuan karya dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang.

(6) Anggota Satuan Karya wajib meneruskan pengetahuan dan kemamannya kepada anggota lain di Gugusdepannya.

Pasal 35

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan Putera yang bersifat kolektif, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

Pasal 36

Ranting

(1) Ranting selain menghimpun Gugusdepan yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.

(2) Ranting merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali teknik dan taktik pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

(3) Pada tingkat Ranting dibentuk Kwartir Ranting yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Ranting (DKR)

b. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 37

Cabang

(1) Cabang selain menghimpun Ranting-Ranting yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Cabang merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Cabang melakukan pembinaan sampai ke tingkat Gugusdepan.

(3) Pada tingkat Cabang dibentuk Kwartir Cabang yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Cabang (DKC)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang (Lemdikacab)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

(4) Pada kota administratif dapat dibentuk Kwartir Cabang tersendiri atas persetujuan Ketua Majelis Pembimbing Daerah yang bersangkutan.

Pasal 38

Daerah

(1) Daerah selain menghimpun Cabang-Cabang yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Daerah merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali manajerial kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Derah melakukan pembinaan sampai ke tingkat Ranting.

(3) Pada tingkat Daerah dibentuk Kwartir Daerah yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Daerah (DKD)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah (Lemdikada)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 39

Nasional

(1) Gerakan Pramuka di tingkat Nasional selain menghimpun Daerah-daerah seluruh Indonesia juga menghimpun Gugusdepan-Gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.

(2) Gerakan Pramuka di tingkat nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali strategik kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, dilaksanakan pembinaan sampai ke tingkat Cabang.

(3) Di tingkat Nasional dibentuk Kwartir Nasional yang dilengkapi dengan antara lain :

a. Dewan Kerja Nasional (DKN)

b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional (Lemdikanas)

c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.

Pasal 40

Dewan Kehormatan

(1) Dewan Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas :

a. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.

b. menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.

(2) Dewan Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

a. Dewan Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:

1) Majelis Pembimbing ;

2) Andalan ;

3) Anggota Kehormatan ;

4) Anggota Dewan Kerja ;

dibantu oleh staf Kwartir.

b. Dewan Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:

1) Majelis Pembimbing Gugusdepan :

2) Pembina Gugusdepan :

3) Pembina Pramuka :

4) Unsur peserta didik.

Pasal 41

Pembantu Andalan

(1) Apabila dipandang perlu Ketua Kwartir dapat mengangkat Pembantu Andalan yang bertugas untuk menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.

(2) Masa Bakti Pembantu Andalan sama dengan masa bakti Kwartir.

Pasal 42

Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka

(1) Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh Musyawarah Kwartir atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan audit keuangan Kwartir atau Gugusdepan untuk dilaporkan kepada Musyawarah.

(2) Masa bakti Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau Gugusdepan.

Tidak ada komentar: