Sabtu, 15 Maret 2008

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 055 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL

GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;

2. bahwa Tenda Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan pengesahan dari Gerakan Pramuka;

3. bahwa untuk ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal tersebut.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini.

Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Mei 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 055 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL

GERAKAN PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya.

b. Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu.

c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut.

d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pt. 2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.

c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Pt. 3. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pendahuluan.

b. Maksud dan tujuan.

c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal.

d. Pemberian dan pemakaian Tanda Pengenal.

e. Wewenang pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal

f. Penutup.

Pt. 4. Pengertian

a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya.

b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi :

1) Tanda Umum

Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya.

2) Tanda Satuan

Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.

3) Tanda Jabatan

Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.

4) Tanda Kecakapan

Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.

5) Tanda Penghargaan

Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

TANDA PENGENAL

Pt. 5. Maksud dan tujuan

a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya.

b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu:

1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya.

3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya.

4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.

5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.

6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya.

Pt. 6. Fungsi

a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai:

1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya.

2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya.

3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka.

4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya.

b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:

1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.

2) Perhiasan.

BAB III

KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL

Pt. 7. Kelompok

Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu :

a. Tanda Umum

b. Tanda Satuan

c. Tanda Jabatan

d. Tanda Kecakapan

e. Tanda Penghargaan

Pt. 8. Macam-macam Tanda Umum

Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu :

a. Tanda Tutup Kepala

b. Setangan Leher atau Pita Leher

c. Tanda Pelantikan

d. Tanda Harian

e. Tanda Kepramukaan Sedunia

Pt. 9. Macam-macam Tanda Satuan

Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu :

a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya.

b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing.

c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya.

d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah.

e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa.

f. Tanda Satuan lainnya.

Pt. 10. Macam-macam Tanda Jabatan

Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu :

a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain.

b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya.

c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.

d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan.

e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka

f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan

g. Tanda Jabatan lainnya.

Pt. 11. Macam-macam Tanda Kecakapan

Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu :

a. Tanda Kecakapan Umum

1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata

2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap

3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana

4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega

5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan.

b. Tanda Kecakapan Khusus

1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan

2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama

3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama

4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama

5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa

5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan.

c. Tanda Pramuka Garuda

1) Untuk Pramuka Siaga

2) Untuk Pramuka Penggalang

3) Untuk Pramuka Penegak

4) Untuk Pramuka Pandega

Pt. 12. Macam-macam Tanda Penghargaan

a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu :

1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya).

2) Bintang Tahunan

3) Lencana Wiratama

4) Lencana Teladan

b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu :

1) Bintang Tahunan

2) Lencana Pancawarsa

3) Lencana Wiratama

4) Lencana Jasa :

a) Dharma Bakti

b) Melati

c) Tunas Kencana

c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari :

1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.

2) Pemerintah Negara Lain

3) Pemerintah Republik Indonesia.

Pt. 13. Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan

Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri.

BAB IV

PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL

Pt. 14. Pemberian

a. Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

b. Syarat-syarat yang dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal.

c. Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka.

Pt. 15. Pemakaian

Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk :

a. Menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka.

b. Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya.

c. Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka.

Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.

b. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.

Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini.

b. Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.

Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka.

b. Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut.

Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu.

Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut.

BAB V

PENGATURAN PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL

Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BAB VI

PENUTUP

Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 31 Mei 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.


LAMPIRAN II KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 055 TAHUN 1982

BAGAN MACAM TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA



Tanda Tutup Kepala

Setangan Leher/

Pita Leher

Tanda Pelantikan



Tanda Kepramukaan Sedunia

(Pa/Pi)

Tanda harian

Dan lain-lain



Tanda Barung, Regu, Sangga,

dan lain-lain

Tanda Gugusdepan

Tanda Krida, Tanda Saka



Lencana Daerah dan Tanda Wilayah

Tanda Satuan Gugusdepan Luar Biasa

dan lain-lain



Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Rgu, Sangga, dll

Tanda Pembina dan Pembantu Pembina S, G, T, D.

Tanda Andalan dan Pembantu Andalan

Korps Pelatih Pembina Pramuka



Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida

Tanda Pamong Saka

Tanda Majelis Pembimbing

Tanda Keanggotaan Dewan Kerja T, D.

Tanda Petugas dan Peserta Kegiatan

dan lain-lainnya



I

III


TKU

1. Siaga : Mula, Bantu, Tata

2. Penggalang : Ramu, Rakit. Terap

3. Penegak : Bantara, Laksana

4. Pandega : Pandega

5. Pembina Mahir: Dasar dan Lanjutan

Pramuka Garuda untuk S, G, T, D.


II


TKK

1. Siaga : Satu tingkat

2. Penggalang : Purwa, Madya, Utama

3. Penegak : Purwa, Madya, Utama

4. Pandega : Purwa, Madya, Utama

5. Instruktur : Muda, Dewasa

6. Pelatih : KPD, KPL

7. Keahlian lainnya



I


Gerakan Pramuka

1. Untuk Peserta Didik

a. Tanda Penghargaan

b. Bintang Tahunan

c. Lencana Wiratama

d. Lencana Teladan





2. Untuk Orang Dewasa

a. Bintang Tahunan

b. Lencana Pancawarsa

c. Lencana Wiratama

d. Lencana Dharma Bakti

e. Lencana Melati

f. Lencana Tunas Kencana



II


Badan/Organisasi Sosial dan Kemanusiaan



III


Pemerintah RI dan Negara Lain

Tentang petunjuk Penyelenggaran Pakaian Seragam Pramuka

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 088 TAHUN 1981

TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1974 di Manado, Sulawesi Utara, menyatakan agar Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian SeragamPramuka supaya disempurnakan, disesuaikan dengan tujuan Gerakan Pramuka dan selera anak-anak dan pemuda-pemuda, serta sesuai dengan perkembangan masyarakat ;

2. bahwa untuk menertibkan pelaksanaan penggunaan pakaian seragam Pramuka perlu disempurnakan petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka yang mencakup pakaian seragam putri maupun putra ;

3. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan baru, sebagai pengganti dan penyempurnaan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka tersebut pada lampiran Keputusan Kwartir Nasional GerakanPramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka ;

2. Keputusan Prasiden Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1971 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ;

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ;

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Nasional Nomor 104/KN/74 Tahun 1974 tentang Petunjuk Panyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.

Memperhatikan : Kesepakatan Andalan Daerah Puteri pada Temu Karya tanggal 12-14 Mei 1980 di Jakarta.

Mendengar : 1. Saran-saran Andalan Nasional Harian ;

2. Saran-saran staf Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mancabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 104/KN/74 Tahun 1974, tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka seperti yang tertera pada lampiran surat keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada Kwartir dan Satuan Gerakan Pramuka di seluruh Indonesia untuk melaksanakan isi keputusan ini.

Keempat : Apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini maka akan diadakan pembetulan sebagaimanan mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 18 Juni 1981.

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 088 TAHUN 1981

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum.

a. Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan yang merupakan satu-satunya wadah pendidikan kepramukaan yang menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan di Indonesia. Sebagai organisasi pendidikan, maka di samping segala sesuatu diusahakan bernilai pendidikan juga Gerakan Pramuka mempunyai ciri khas, yang membedakan dengan organisasi lain, yaitu antara lain digunakannya pakaian seragam Pramuka dan tanda pengenalnya.

b. Sesuai dengan pendidikan yang dilakukan di dalam Gerakan Pramuka, maka pakaian seragam inipun merupakan alat pendidikan, yang diharapkan dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku Pramuka yang mengenakannya. Penggunaan warna coklat muda dan coklat tua mengingatkan para pramuka akan pakaian yang digunakan oleh pejuang-pejuang kita di masa revolusi yang lalu, dan para prajurit yang berada di garis pertempuran. Oleh karena itu penggunaan pakaian seragam ini dipakai untuk menanamkan jiwa patriotisme yang besar dikalangan Pramuka. Di samping itu pakaian seragam ini harus praktis, menarik, menyenangkan dan membanggakan bagi pemakainya.

c. Semua anggota Pramuka mengenakan pakaian seragam Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaiannya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Bentuk, corak dan tata cara pemakaian tersebut disesuaikan dengan jenis pemakaiannya puteri dan putera, perkembangan jasmani dan rokhani anak didik, kegiatan yang bisa dilakukan dalam kepramukaan dan disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

d. Maksud Petunjuk Penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman kepada Kwartir dan satuan Pramuka, untuk menertibkan pemakaian pakaian seragam Pramuka agar dapat menunjang usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, serta memberi petunjuk kepada para Pramuka Puteri dan Putera tentang pemakaian pakaian seragam secara tertib dan rapih.

Pt. 2. Ruang Lingkup.

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pendahuluan.

b. Pengertian dan Fungsi.

c. Pakaian Seragam Pramuka Puteri.

d. Pakaian Seragam Pramuka Putera.

e. Tata cara pemakaian Pakaian Seragam.

f. Penutup.

Pt. 3 Pengertian.

a. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, yang bentuk, corak, warna dan tata cara pemakaian seragam, sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Pakaian Seragam Pramuka menurut keperluannya dibagi dalam :

1) Pakaian Seragam Harian.

2) Pakaian Seragam Perkemahan, kerja bakti dan olah raga.

3) Pakaian Seragam Khusus.

4) Pakaian Seragam Satuan Karya.

c. Pakaian Seragam Pramuka terdiri dari :

1) Tutup Kepala.

2) Baju Pramuka,

a) Blus untuk Pramuka Puteri.

b) Kemeja untuk Pramuka Putera.

(1) Rok Pramuka untuk Pramuka Puteri.

(2) Celana Pramuka untuk Pramuka Putera.

(3) Pita leher untuk Pramuka Puteri.

(4) Setangan leher untuk Pramuka Putera.

(5) Kaos kaki.

(6) Sepatu.

(7) Ikat pinggang.

(8) Tas untuk Pramuka Puteri (Penegak, Pandega, Pembina, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing).

BAB II

FUNGSI

Pt. 4. Fungsi.

a. Pakaian Seragam Pramuka berfungsi sebagai sarana untuk :

b. Menumbuhkan rasa jiwa kesatuan dan jiwa Pramuka.

c. Memberi latihan/pendidikan tentang kerapihan, kesederhanaan, keindahan dan kesopanan.

d. Menanamkan harga diri, kebangsaan nasional, jiwa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

e. Menanamkan rasa disiplin.

BAB III

PAKAIAN SERAGAM PRAMUKA PUTERI

Pt. 5. Pakaian Seragam Harian.

Pakaian Seragam Harian terdiri dari :

a. Tutup Kepala.

b. Baju Pramuka (blus).

c. Rok Pramuka.

d. Pita Leher.

e. Kaos kaki (hanya untuk pramuka Siaga dan Penggalang).

f. Sepatu.

g. Ikat pinggang (hanya untuk Pramuka Penggalang)

h. Tas (hanya untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing).

i. Tanda-tanda Pengenal.

Pt. 6. Jenis Pakaian Seragam Harian.

a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari kain berwarna coklat tua.

b) berbentuk topi joki dengan lima potongan.

c) pada batas tiap potongan diberi bis ¼ cm berwarna coklat muda.

d) pada bagian atas, tepat pada pertemuan potongan-potongan, diberi bulatan hiasan, bergaris tengah antara 1 sampai 3 cm berwarna coklat tua.

e) bagian belakang dari topi itu diberi ban elastik.

f) leher lidah topi 5 cm.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna coklat muda.

b) berbentuk baju kurung berlengan pendek.

c) ditambah lipatan hiasan melintang di dada selebar 2 cm.

e) kerah baju model shiller.

f) tidak memakai buah baju/kancing.

g) tidak memakai lidah bahu.

h. mempunyai dua saku pada bagian muka bawah blus.

i) baju/blus dipakai diluar rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna coklat tua.

b) berbentuk rok lipatan (plooi) yang bagian dalamnya masing-masing 3 cm.

c) jumlah lipatan disesuaikan dengan dengan lingkar pinggang anak didik.

d) panjang rok sampai ke lutut.

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih.

b) - lebar 3 ½ cm panjang 80 cm dan disimpulkan.

- panjang pita dari simpul 7 – 8 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar di bawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, berwarna merah disebelah kanan.

5) Kaos kaki :

Kaos kaki pendek, berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna coklat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar nomor 1.

b. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna cokelat tua.

b) model seperti gambar nomor 2 terlampir.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus.

c) buah baju didepan berwarna sama dengan blusnya.

d) ditambah lipatan selebar 2 ½ cm melintang di dada,

e) berlengan pendek.

f) kerah baju model shiller.

g) memakai lidah bahu selebar 2 ½ cm.

h) blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi) masing-masing sedalam 5 cm.

c) bagian belakang tanpa lipatan, hanya menggunakan kupnat.

d) memakai ritsliting di bagian belakang rok (berwarna cokelat tua).

e) dua saku didepan, di atas lipatan rok, memakai tutup, dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan).

f) rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang.

g) memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna cokelat tua.

h) panjang rok sampai batas lutut .

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) - lebar 3 ½ cm panjang 80 cm dan simpulkan.

- panjang pita dari simpul 7-8 cm,karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.

5) Kaus kaki :

Kaus kaki pendek,berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar Nomor 1.

c. Pakaian Harian Pramuka Penggalang :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari anyaman bambu/bahan kain, berwarna cokelat tua.

b) model seperti gambar nomor 2 terlampir.

2) Baju Pramuka/blus :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus.

c) buah baju di depan berwarna sama dengan blusnya.

d) ditambah lipatan selebar 2 ½ cm.

e) berlengan pendek.

f) kerah baju model shiller.

g) memakai lidah bahu selebar 2 ½ cm.

h) blus dipakai dengan bagian bawah dimasukan ke dalam rok.

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cekelat muda.

b) berbentuk rok dengan bagian depan memakai dua lipatan (stolplooi) masing-masing sedalam 5 cm.

c) bagian belakang tanpa lipatan hanya menggunakan kupnat.

d) memakai ritsliting di bagian belakang rok (berwarna cokelat tua).

e) dua saku di depan,diatas lipatan rok, memakai tutup dan memakai lipatan selebar 2 cm (ukuran saku disesuaikan dengan besar badan ).

f) rok memakai ban dan diberi kolong untuk ikat pinggang .

g) memakai ikat pinggang selebar 4 cm berwarna cokelat tua .

h) panjang rok sampai sampai batas lutut.

4) Pita Leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih.

- lebar 3 ½ cm panjang 90 cm dan disimpulkan.

- panjang pia dari simpul 10-15 cm, karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

b) Dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

c) Diikat dengan simpul mati, warna merah disebelah kanan.

5) Kaus kaki :

Kaus kaki pendek,berwarna hitam polos.

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lain.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

7) Tas :

Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan dan warna seperti rok atau sepatunya.

Contoh Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga periksa gambar Nomor 2.

d. Pakaian seragam Harian Pramuka Penegak Pandega. :

1) Tutup kepala:

Sama seperti Pt. 6 b.1).

2) Baju Pramuka/blus :

a) Dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) Model prinses di bagian depannya, sedang bagian belakang dengan kupnat.

c) Berlengan pendek.

d) Kerah model setali.

e) Memakai lidah bahu selebar 3 cm.

f) Dua saku menempel mulai dari garis potongan prinses ke jahitan samping dengan tinggi saku ± 12-14 cm.

g) Di atas saku pada pinggang digunakan ikat pinggang hiasan selebar 2 cm.

h) Ikat pinggang hiasan bagian belakang dipasang mulai dari kupnat belakang dan bagian depan dipasang mulai dari garis prinses; keduanya dipertemukan dengan gesper yang dipasang mati hingga ujung ikat pinggang hiasan hanya keluar 3 cm dari gesper.

i) Panjang blus sampai garis pinggul dikenakan di luar rok..

3) Rok Pramuka :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) Model tanpa lipatan, bagian bawah melebar (model ”A”)

c) panjang rok 5 cm di bawah lutut.

d) memakai ritsliting berwarna cokelat tua yang dipasang pada bagian belakang..

4) Pita leher :

a) dibuat dari kain berwarna merah dan putih,

b) - lebar 3 ½ cm panjang 110 cm dan disimpulkan .

- panjang pita dari simpul 10-15 cm karena itu panjang pita leher dapat disesuaikan dengan besar badan pemakai.

c) dikenakan melingkar dibawah kerah baju.

d) diikat dengan simpul mati, warna merah di sebelah kanan.

5) Kaus kaki;

tanpa kaos kaki

6) Sepatu :

a) sepatu dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah.

Catatan :

Sepatu boleh berwarna cokelat asal seragam untuk satu Ambalan atau Racana

7) Tas

Dilengkapi dengan dengan tas gantung dari bahan warna seperti rok atau sepatunya

Contoh Pakaian Seragam Harian Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar nomor 3

d. Pakaian Seragam Harian Pembina Pramuka :

1) Tutup kepala :

a) dibuat dari kain, berwarna cokelat tua.

b) berbentuk peci

c) tinggi bagian depan 5 ½ cm sedang bagian belakang terbuka melengkung dengan jarak 3 cm

d) bagian samping kiri diberi lipatan lengkung untuk tempat tanda topi .

2) Baju Pramuka/blus :

Seperti Pt. 6 c 2).

3) Rok Pramuka:

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua.

b) model rok lurus.

c) memakai lipatan di belakang (plotte plooi)

d) memakai resleting berwarna cokelat tua yang dipasang dibelakang.

e) panjang rok ± 5 cm di bawah lutut.

4) Pita leher.

Sama seperti Pt. 6 c 4)

5) Kaos kaki :

Tanpa kaos kaki.

6) Sepatu

Sama seperti Pt. 6. c 6)

7) Tas

Dilengkapi dengan tas gantung dari bahan kulit atau bahan lainnya berwarna sesuai dengan sepatunya.

Contoh Pakaian seragam Harian Pembina Pramuka periksa gambar No.4.

e. Pakaian Seragam Harian Andalan dan Majelis Pembimbing :

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.6 d 1)

2) Baju Pramuka/blus:

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat muda.

b) berbentuk blus seperti tersebut pada Pt.6 c2.

c) tanpa lidah bahu dan tanpa ikat pinggang hiasan

d) lengan blus ¾ panjang.

3) Rok Pramuka :

Seperti Pt.6 d 3).

4) Pita leher.

a) warna sama dengan pita leher Pembina Pramuka tidak diikat simpul tetapi disilang memakai lencana harian tunas kelapa.

b) bagian yang berwarna merah terletak disebelah luar (atas) dengan ujung silangnya ada di sebelah kanan.

c) panjang pita dari silang disesuaikan dengan besart badan (6-7 cm)

5) Kaos kaki :

Tanpa kaos kaki.

6) Sepatu

a) dibuat dari kulit.

b) model tertutup.

c) berwarna hitam.

d) bertumit rendah (3-4 cm)

7) Tas

Dilengkapi dengan tas berwarna sesuai dengan sepatunya..

Contoh Pakaian Seragam Harian Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing periksa gambar No.6.

Pt. 7. Tanda-Tanda Pengenal.

Tanda-tanda pengenal Gerakan Pramuka dan pemakaiannya diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

Pt. 8. Pakaian Seragam Perkemahan, kerja bakti dan olah raga.

a. Umum.

1) Pada saat Pramuka Puteri melakukan kegiatan berkemah, olah raga, kerja bakti dan lain-lainnya dapat mengenakan pakaian seragam perkemahan.

2) Pakaian perkemahan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.

b. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga.

1) Tutup kepala :

Dapat menggunakan topi Pramuka siaga.

2) Baju.

a) dibuat dari bahan kaos model oblong berwarna cokelat muda polos.

b) berlengan pendek.

c) diberi gambar (cetak) lambang tunas kelapa di bagian dada.

d) dipakai di luar celana.

3) Celana :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) model pendek ± 5 cm diatas lutut.

c) memakai pinggang elastik.

4) Kaos kaki

Kaos kaki pendek berwarna hitam.

5) Sepatu.

a) model tertutup.

b) boleh menggunakan sepatu olah raga.

Bila menggunakan tutup kepala yang lain harus keseragaman untuk seluruh perindukan Siaga yang bersangkutan. Demikian pula sepatu model lain asal tertutup, dan dan dapat tidak memakai kaos kaki asal seluruh Perindukan tidak memakainya. Warna sepatu dan kaos kaki dapat ditentukan sendiri asal seluruh prindukan seragam.

Contoh pakaian seragam perkemahan Pramuka Siaga periksa gambar No.1.

c. Pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penggalang.

1) Tutup kepala ;

Dapat memilih model dan warna sendiri, asal seragam untuk semua anggota regu atau pasukan yang bersangkutan.

2) Baju.

a) dibuat dari bahan kaos model oblong berwarna cokelat muda polos.

b) berlengan pendek.

c) diberi gambar (cetak) lambing tunas kelapa di dada.

d) dipakai dalam atau luar celana.

3) Celana.

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua polos.

b) model dapat dipilih sendiri, misalnya model celana rok, celana pendek, celana panjang (bukan cutbrai) asal seragam untuk seluruh regu/pasukan.

4). Kaos kaki.

Tidak diwajibkan memakai kaos kaki tetapi jika memakai kaos kaki hendaknya disesuaikan dengan sepatunya.

5).Sepatu.

Model dan warna sepatu dapat dipilih sendiri, asal serasi dan seragam untuk seluruh anggota regu/pasukan. Seragam untuk seluruh anggota regu/pasukan.

Contoh pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penggalang periksa gambar Nomor 2.

d. Pakaian seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

1) Tutup kepala ;

Dapat menentuka model dan warna sendiri, asal seragam untuk semua anggota Sangga/ Ambalan dan Racana yang bersangkutan.

2) Baju.

Sama seperti Pt. 8 c2).

3) Celana.

Sama seperti Pt. 8 c3

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt. 8 c4

5).Sepatu.

Sama seperti Pt. 8.c 5

Contoh Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar No.3.

e. Pakaian Seragam Pembina Pramuka .

1) Tutup Kepala

Dapat menentukan bentuk dan warna sendiri, asal seragam untuk semua Pembina Pramuka dalam Gugusdepan yang bersangkutan.

2) Baju.

Sama seperti Pt. 8 c2)

3) Celana:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) model penjang sampai mata kaki.

c) lembar bagian bawah sepantasnya.

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt. 8 c 4)

5) Sepatu

Sama seperti Pt. 8 C5)

Contoh Pakaian seragam Perkemahan Pembina Pramuka periksa gambar no.4

f. Pakaian Seragam Perkemahan Andalan dan Anggota Mejelis Pembimbing.

Jika mereka mengikuti kegiatan perkemahan olah raga dan sebagainya dapat menggunakan pakaian seragam perkemahan pembina Pramuka Puteri.

Contoh pakaian seragam perkemahan periksa gambar No.4

Pt. 9. Pakaian Seragam Pramuka khusus.

Pengertian :

Pada dasarnya pakaian seragam Pramuka Puteri seperti pakaian seragam Pramuka tersebut pada Bab III di atas.

Apabila karena pertimbangan agama, adat dan lingkungan (upacara, resepsi dan peristiwa lainnya) tidak dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka sebagai mana ditetapkan di atas, maka Pramuka Putri dapat mengenakan pakaian seragam Pramuka Khusus seperti tersebut pada pada petunjuk berikut ini :

a. Tutup kepala:

1) Berwarna cokelat muda.

2) Berbentuk : a) kerudung panjang .

b) kerudung bujur sangkar atau segi tiga.

c) topi pakai elastik.

3) Dapat tanpa tutup kepala.

b. Baju Pramuka/blus.

Sesuai peraturan umum tetapi berlengan panjang.

c. Rok Pramuka:

Model rok panjang atau model sarung pakai ritsliting berwarna cokelat tua.

d. Kaos kaki:

Sama dengan peraturan umum.

e. Sepatu.

Sama dengan paraturan umum .

f. Tas :

Memakai tas tangan sesuai dengan warna sepatu.

Pt. 10. Pakaian Tambahan.

Dapat menggunakan jaket sebagai pakaian tambahan, dengan petunjuk sebagai berikut :

a. Warna cokelat tua sesuai dengan rok.

b. Dapat digunakan warna lain sebagai tanda pengenal untuk satu kesatuan.

c. Model lengan panjang.

d. Model kerah dapat ditentukan sendiri, asal seragam untuk tiap regu/pasukan.

e. Panjang badan jaket melebihi baju.

Pt. 11. Pakaian Seragam Satuan Karya.

Pakaian seragam untuk anggota Satuan Karya adalah sama dengan Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega, seperti tersebut dalam Pt. 6 c dengan memakai tanda-tanda satuan karya menurut peraturan yang berlaku tentang pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

BAB IV

PAKAIAN SERAGAM PARMUKA PUTERA

Pt. 12. Pakaian Sergam Harian.

Yang termasuk pakaian seragam harian dalam petunjuk penyelenggaan ini adalah :

a. Tutup kepla, yaitu topi baret, peci atau topi rimba.

b. Baju Pramuka (kemeja).

c. Celana Pramuka.

d. Setangan leher.

e. Kaoskaki

f. Sepatu

g. Ikat pinggang.

Tanda pengenal yang ditempelkan pada pakaian seragam tersebut diatur dengan petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

Pt. 13. Jenis Pakaian Seragam Harian .

a. Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga.

1) Tutup Kepala:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk baret.

c) dikenakan diatas kepala dengan tepi mendatar, tetapi bagian atasnya ditarik miring kekanan sedikit.

d) tanda topi terletak di atas pelipis sebelah kiri.

2) Baju Pramuka/kemeja.

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk baju kurung.

c) berlengan pendek

d) kerah baju model shiler.

e) tidak memakai lidah bahu.

f) tidak memakai buah baju/kancing (kalau diperlukan cukup dengan satu buah baju/kancing atau memakai ritsliting pendek.).

g) diberi lipatan hiasan melintang di dada.

h) memakai dua saku bagian muka bawah baju.

i) baju dikenakan di luar celana.

3) Celana pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk celana pendek.

c) tidak memakai ikat pinggang.

d) diberi ban elastik/karet.

e) dua saku celana masing-masing disebelah kiri dan kanan

f) memakai buah baju (kancing) atau retleting di bagian depan celana.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) berbentuk segi tiga sama kaki.

c) - sisi panjang 90 cm dengan sudut 90o.

- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) dikenakan di bawah kerah baju.

f) setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaioan setangan leher tampak rapih.

g. cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) Sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang.

5) Kaus kaki :

a) Kaus kaki pendek.

b) Berwarna hitam polos(tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu :

a) dibuat dari kulit atau kain atau bahan lainnya.

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars).

c) berwarna hitam atau cokelat asal seragam untuk satu perindukan.

Contoh pakaian seragam harian Pramuka Siaga periksa gambar No, 8.

b. Pakaian seragam Harian Pramuka Penggalang.

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.13.a 1) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga).

2) Baju Pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat muda.

b) berbentuk kemeja pendek.

c) kerah baju model kerah dasi.

d) memakai lidah baju.

e) diberi buah baju (kancing) sebanyak 5 bh di bagian depan,

f) memakai dua saku di dada kiri dan dada kanan.

g) ditambah lipatan saku tengah.

h) memakai tutup saku

i) bagian bawah baju dikenakan di dalam celana.

3) Celana Pramuka:

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua.

b) berbentuk celana pendek.

c) mempunyai dua saku disamping kiri dan kanan.

d) memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas, berwarna hitam selebar ± 3 cm.

e) pada bagain bahan celana dibuat tempat ikat pinggang (kolongan sebanyak lima buah).

f) memakai buah baju atau ritsliting dibagain depan celana.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) Berbentuk segi tiga sama kaki.

c) - sisi panjang 90 cm dengan sudut 90o.

- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badanpemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) Dikenakan di bawah kerah baju.

f) Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih.

g) Cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) Sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu kearah memanjang

5) Kaos kaki:

a) Kaos kaki pendek.

b) Berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu:

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya,

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars)

c) berwarna hitam.

Catatan :

Ikat pinggang dan sepatu dapat berwarna cokelat asal seragam untuk Regu/Pasukan.

Contoh pakaian seragam Pramuka Penggalangperiksa gambar No.9

c. Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

1) Tutup kepala :

Sama seperti Pt.13 a 1) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Siaga/Penggalang).

2) Baju Pramuka :

Sama seperti Pt.13. b 2) (Pakaian Seragam Harian Penggalang ).

3) Celana:

a) dibuat dari kain cokelat tua,

b) berbentuk celana panjang,

c) memakai dua saku sampingkiri dan kanan serta dua saku dibagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing).

d) memakai ikat pinggang yang dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya berwarna hitam selebar ± 3 cm.

e) pada bagian ban celana dibuat tempat ikat pinggang (kolongan) sebanyak lima buah,

f) pada bagian depan celana memakai buah baju atau ritsliting.

4) Setangan leher.

a) dibuat dari kain berwarna merah putih.

b) Berbentuk segi tiga sama kaki.

c) -sisi panjang 120 cm dengan sudut 90o.

- panjang sisi setangan leher dapat disesuaikan dengan tinggi badan pemakai.

d) dikenakan dengan cincin (ring) setangan leher.

e) dikenakan di bawah kerah baju.

f) Setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah putih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher tampak rapih.

g) Cara melipatnya adalah sebagai berikut.

(1) dilipat empat kali sejajar dengan sisi terpanjang, dengan arah yang sama.

(2) sebagai lipatan terakhir (ke lima) dilakukan dengan membagi dua sama lebar lipatan itu ke arah memanjang

5) Kaos kaki:

a) kaos kaki pendek.

b) berwarna hitam polos (tidak bergambar hiasan).

6) Sepatu:

a) dibuat dari kulit atau kain kanvas atau bahan lainnya,

b) berbentuk sepatu rendah (bukan lars)

c) berwarna hitam.

Catatan :

Ikat pinggang dan sepatu dapat berwarna cokelat asal seragam untuk satu Ambalan atau Racana.

Contoh pakaian seragam Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega periksa gambar No.9

d. Pakaian seragam harian Pembina Pramuka, Andalan dan anggota Majelis Pembimbing

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna hitam polos (tidak berhiasan)

b) berbentuk peci nasional,

c) dikenakan diatas kepala gak miring sedikit kekanan.

2) Baju Pramuka:

Sama seperti Pt.13 b 2) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penggalang/Penegak.)

3) Celana Pramuka:

Sama seperti Pt.13 c 3) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

4) Setangan leher:

Sama seperti Pt.13 c 4 ) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

5) Kaos kaki:

Sama seperti Pt.13 c 5 ) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

6) Sepatu:

Sama seperti Pt.13 c 6) (Pakaian Seragam Harian Pramuka Penegak.)

Contoh pakaian seragam harian Pembina Pramuka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing periksa gambar no.11

Pt. 14. Pakaian Seragam Perkemahan, Kerja Bakti dan Olah Raga.

a. Umum.

1) Dalam perkemahan, kerja bakti,olah raga atau kegiatan lainnya, pimpinan kegiatan tersebut dapat memberi ketentuan lain tentang pemakaian pakaian seragam Pramuka, yang khusus berlaku selama mengikuti kegiatan tersebut tanpa meninggalkan atau menyimpang dari tujuan pemakaian seragam Pramuka.

2) Pada saat Pramuka putra melakukan kegiatan berkemah, kerja bakti, olah raga dan lain-lain diusahakan sejauh mungkin agar memakai pakaian seragam yang disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.

3) Pada umumnya pakaian seragam untuk kegiatan-kegiatan tersebut dinamakan Pakaian Seragam Perkemahan.

4) Pakaian Seragam Perkemahan tidak merupakan keharusan, tetapi diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini dengan maksud untuk menjamin keseragaman, keserasian, kepantasan dan kepraktisan.

b. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

a) dibuat dari bahan kaos model oblong.

b) berlengan pendek.

c) berwarna cokelat muda.

d) diberi gambar (cetak) lambing tunas kelapa di dada sebelahkiri.

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana pendek.

c) memakai ban elastik.

4) Kaos kaki.

a) kaus kaki pendek.

b) berwarna hitam polos.

5) Sepatu:

a) model tertutup, memakai tali.

b) boleh menggunakan sepatu model olah raga.

Catatan:

Bila digunakan tutup kepala yang lain harus ada keseragaman untuk seluruh Perindukan Siaga yang bersangkutan. Demikian pula sepatu model lain asal tertutup, dan dapat tidak memakai kaus kaki asal seluruh perindukan tidak memakainya. Warnanya dapat ditentikan sendiri putih, hitam atau biru asal seluruh perindukan seragam.

Contoh pakaian seragam Perkemahan Pramuka Siaga periksa gambar No. 8.

c. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

a) dibuat dari bahan kain berwarna cokelat muda..

b) berlengan pendek.

c) berbentuk kaos oblong.

d) diberi gambar (cetak) lambang tunas kelapa di dada sebelah kiri.

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana pendek.

c) memakai ikat pinggang.

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

5) Sepatu..

Sama seperti Pt.14 b 5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

d. Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

1) Tutup Kepala :

a) dibuat dari kain berwarna cokelat tua,

b) berbentuk topi rimba atau topi lapangan.

2) Baju Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 c 2) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang)

3).Celana Perkemahan :

a) dibuat dari bahan berwarna cokelat tua,

b) model celana panjang.

c) memakai ikat pinggang.

d) memakai dua saku di samping kanan dan kiri, serta dua saku dibagian belakang dengan memakai tutup dan buah baju (kancing)

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga/Penggalang)

5) Sepatu.

Sama seperti Pt.14 b 5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

e. Pakaian Seragam Perkemahan Pembina Pramuka dan Anggota Majelis Pembimbing. .

1) Tutup Kepala :

Sama seperti Pt.14 d 1) (Pakaian Seragam Pramuka Penegak)

2) Baju Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 c 2) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penggalang)

3).Celana Perkemahan :

Sama seperti Pt.14 d 3) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Penegak dan Pandega.)

4) Kaos kaki.

Sama seperti Pt.14 b 4) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

5) Sepatu.

Sama seperti Pt.14 b5) (Pakaian Seragam Perkemahan Pramuka Siaga)

Pt. 15. Pakaian Seragam Anggota Satuan Karya.

Pakaian Seragam Pramuka untuk Anggota stuan karya, sama dengan pakaian seragam Harian Pramuka Penegak/Pandega (tersebut dalam Pt.13c) dengan memakai tanda-tanda satuan karya menurut peraturan yang berlaku tentang pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

Pt. 16. Tutup Kepala untuk di Lapangan.

a. Untuk kegiatan di lapangan semua anggota Gerakan Pramuka boleh menggunakan topi rimba berwarna cokelat tua.

b. Untuk pembina Pramuka Andalan dan anggota Mabi, selain menggunkaan topi rimba, dibenarkan juga memakai topi pet atau topi lapangan berwarna cokelat tua, dengan tanda topi tertentu.

Catatan:

Dapat juga menggunakan topi anyaman dari bambu/rotan.

Pt. 17. Pakaian tambahan.

a. Jaket.

1) Untuk waktu dingin dapat digunakan jaket.

2) Secara umum digunakan warna cokelat tua sesuai dengan celana.

3) Dapat digunakan warna lain sebagai tanda pengenal untuk kesatuan.

4) Model lengan panjang.

5) Model kerah dapat ditentukan, asal seragam untuk tiap regu/pasukan.

6) Panjang badan jaket melebihi ban pinggang celana.

b.Pakaian Seragam Pramuka untuk diluar Negeri.

Pakaian Seragam Pramuka untuk diluar negeri pada umumnya sama dengan seragam Pramuka, hanya diberi badge yang ditentukan. Khusus untuk musim dingin (winter) dapat memakai jaket dan bagi Siaga dibenarkan memakai celana panjang.

c. Pakaian seragam Kerja Kwartir.

Pakaian Seragam Kerja di Kwartir akan ditentukan dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.

BAB V

TATA CARA PEMAKAIAN

Pt. 18. Tata cara Pemakaian Seragam Pramuka.

a. Seorang calon anggota Pramuka yang belum dilantik/dikukuhkan atau belum mendapat perestua, dengan mengucap Satya Pramuka(janji), hanya dibenarkan memakai pakaian seragam tanpa tutup kepala, tanpa setangan leher dan tanpa menggunakan tanda pengenal Gerakan Pramuka.

b. Seorang anggota gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat dan dilantik/dikukuhkan atau mendapat perestuan berhak memakai pakaian seragam Pramuka lengkap dengan setangan lehir dan tutup kepala serta tanda pengenal Gerakan Pramuka sesuai dengan ketentuan yang berhubungan dengan usia golongan dan tingkatan.

c. Pakaian Seragam Pramuka harus dikenakan oleh mereka yang berhak,secara lengkap,rapih,dan benar,sesuai dengan ketentuan yang berlaku lebih-lebih si pemakai bergerak dimuka umum.

d. Pakaian seragam Pramuka dikenakan hanya bilamana yang bersangkutan bertindak sebagai anggota Gerrakan Pramuka yang melaksanakan tugas atau kegiatan kepramukaan.

e. Pada saat seorang anggota pramuka bertindak sebagaiu anggota organisasi lain, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi tersebut, tidak dibenarkan memakai pakaian Seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.

f. Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka sebagai anggota organisasi atau badan politik, yang sedang melakukan tugas atau kegiatan organisasi atau badan politik tersebut, dilarang keras memakai seragam Pramuka dan/atau tanda pengenal Gerakan Pramuka.

g. Pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka bertindak sebagai anggota gerakan Pramuka, dan melaksanakan tugas dan kegiatan kepramukaan, tidak dibenarkan memakaian pakaian seragam dan atau tanda pengenal organisasi/badan lain diluar gerakan Pramuka.

h. Untuk menjaga harkat dan martabat Gerakan Pramuka, maka setiap anggota Gerakan Pramuka, yang menggunakan pakaian seragam Pramuka, bertanggung jawab atas nama baik Gerakan Pramuka dan harus bersikap atau bertindak sesuai dengan Satya Darma Pramuka.

i. Pakaian Seragam Pramuka juga dipakai pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka atas nama Gerakan Pramuka, mengikuti upacara-upacara Hari Besar Nasional, Upacara dan kegiatan lainnya yang diselenggarakan Pemerintah atau organisasi lain, yang sesuai Dengan prinsip pemdidikan,dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

j. Pakaian kerja atau oleh raga hendaknya diusahakan seragam bagi seluruh anggota Gugusdepan atau Satuan Karya, dan dengan sepengetahuan dan Persetujuan Kwartir yang bersangkutan.

k. Pakaian kerja atau oleh raga tersebut hanya dipakai selama mengikuti kegiatan tersebut.

l. Kwartir atau satuan Gerakan Pramuka, dan setiap anggota Gerakan Pramuka berkewajiban untuk saling memperingatkan dan saling membetulkan cara pemakaian pakaian serragam Pramuka yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk penyelenggaraan ini, dengan cara menegur yang baik dan bijaksana , dan bernilai pendidikan.

BAB VI

PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 18 Juni 1981.

Ketua Kwartir Nasional.

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Senin, 10 Maret 2008

langkah merakit komputer.

Langkah Demi Langkah Merakit Komputer

Berikut ini akan dibahas mengenai bagaimana cara merakit komputer, terutama bagi mereka yang baru belajar .. dari beberapa referensi yang saya pelajari .. maka berikut ini akan dijelaskan langkah demi langkah cara merakit komputer, mudah-mudahan bermanfaat .. Red. deden

Komponen perakit komputer tersedia di pasaran dengan beragam pilihan kualitas dan harga. Dengan merakit sendiri komputer, kita dapat menentukan jenis komponen, kemampuan serta fasilitas dari komputer sesuai kebutuhan.Tahapan dalam perakitan komputer terdiri dari:

A. Persiapan
B. Perakitan

C. Pengujian
D. Penanganan Masalah

rakit1.jpg

Persiapan

Persiapan yang baik akan memudahkan dalam perakitan komputer serta menghindari permasalahan yang mungkin timbul.Hal yang terkait dalam persiapan meliputi:

  1. Penentuan Konfigurasi Komputer
  2. Persiapan Kompunen dan perlengkapan
  3. Pengamanan

Penentuan Konfigurasi Komputer

Konfigurasi komputer berkait dengan penentuan jenis komponen dan fitur dari komputer serta bagaimana seluruh komponen dapat bekerja sebagai sebuah sistem komputer sesuai keinginan kita.Penentuan komponen dimulai dari jenis prosessor, motherboard, lalu komponen lainnya. Faktor kesesuaian atau kompatibilitas dari komponen terhadap motherboard harus diperhatikan, karena setiap jenis motherboard mendukung jenis prosessor, modul memori, port dan I/O bus yang berbeda-beda.

Persiapan Komponen dan Perlengkapan

Komponen komputer beserta perlengkapan untuk perakitan dipersiapkan untuk perakitan dipersiapkan lebih dulu untuk memudahkan perakitan. Perlengkapan yang disiapkan terdiri dari:

  • Komponen komputer
  • Kelengkapan komponen seperti kabel, sekerup, jumper, baut dan sebagainya
  • Buku manual dan referensi dari komponen
  • Alat bantu berupa obeng pipih dan philips

Software sistem operasi, device driver dan program aplikasi.

rakit2.jpg

Buku manual diperlukan sebagai rujukan untuk mengatahui diagram posisi dari elemen koneksi (konektor, port dan slot) dan elemen konfigurasi (jumper dan switch) beserta cara setting jumper dan switch yang sesuai untuk komputer yang dirakit.Diskette atau CD Software diperlukan untuk menginstall Sistem Operasi, device driver dari piranti, dan program aplikasi pada komputer yang selesai dirakit.

Pengamanan

Tindakan pengamanan diperlukan untuk menghindari masalah seperti kerusakan komponen oleh muatan listrik statis, jatuh, panas berlebihan atau tumpahan cairan.Pencegahan kerusakan karena listrik statis dengan cara:

  • Menggunakan gelang anti statis atau menyentuh permukaan logam pada casing sebelum memegang komponen untuk membuang muatan statis.
  • Tidak menyentuh langsung komponen elektronik, konektor atau jalur rangkaian tetapi memegang pada badan logam atau plastik yang terdapat pada komponen.

rakit3.jpg

Perakitan

Tahapan proses pada perakitan komputer terdiri dari:

  1. Penyiapan motherboard
  2. Memasang Prosessor
  3. Memasang heatsink
  4. Memasang Modul Memori
  5. memasang Motherboard pada Casing
  6. Memasang Power Supply
  7. Memasang Kabel Motherboard dan Casing
  8. Memasang Drive
  9. Memasang card Adapter
  10. Penyelesaian Akhir

1. Penyiapan motherboard

Periksa buku manual motherboard untuk mengetahui posisi jumper untuk pengaturan CPU speed, speed multiplier dan tegangan masukan ke motherboard. Atur seting jumper sesuai petunjuk, kesalahan mengatur jumper tegangan dapat merusak prosessor.

rakit4.jpg

2. Memasang Prosessor

Prosessor lebih mudah dipasang sebelum motherboard menempati casing. Cara memasang prosessor jenis socket dan slot berbeda.Jenis socket

  1. Tentukan posisi pin 1 pada prosessor dan socket prosessor di motherboard, umumnya terletak di pojok yang ditandai dengan titik, segitiga atau lekukan.
  2. Tegakkan posisi tuas pengunci socket untuk membuka.
  3. Masukkan prosessor ke socket dengan lebih dulu menyelaraskan posisi kaki-kaki prosessor dengan lubang socket. rapatkan hingga tidak terdapat celah antara prosessor dengan socket.
  4. Turunkan kembali tuas pengunci.

rakit5.jpg

Jenis Slot

  1. Pasang penyangga (bracket) pada dua ujung slot di motherboard sehingga posisi lubang pasak bertemu dengan lubang di motherboard
  2. Masukkan pasak kemudian pengunci pasak pada lubang pasak

Selipkan card prosessor di antara kedua penahan dan tekan hingga tepat masuk ke lubang slot.

rakit6.jpg

3. Memasang Heatsink

Fungsi heatsink adalah membuang panas yang dihasilkan oleh prosessor lewat konduksi panas dari prosessor ke heatsink.Untuk mengoptimalkan pemindahan panas maka heatsink harus dipasang rapat pada bagian atas prosessor dengan beberapa clip sebagai penahan sedangkan permukaan kontak pada heatsink dilapisi gen penghantar panas.Bila heatsink dilengkapi dengan fan maka konektor power pada fan dihubungkan ke konektor fan pada motherboard.

rakit16.jpg

4. Memasang Modul Memori

Modul memori umumnya dipasang berurutan dari nomor socket terkecil. Urutan pemasangan dapat dilihat dari diagram motherboard.Setiap jenis modul memori yakni SIMM, DIMM dan RIMM dapat dibedakan dengan posisi lekukan pada sisi dan bawah pada modul.Cara memasang untuk tiap jenis modul memori sebagai berikut.

Jenis SIMM

  1. Sesuaikan posisi lekukan pada modul dengan tonjolan pada slot.
  2. Masukkan modul dengan membuat sudut miring 45 derajat terhadap slot
  3. Dorong hingga modul tegak pada slot, tuas pengunci pada slot akan otomatis mengunci modul.

rakit7.jpg

rakit8.jpg

Jenis DIMM dan RIMM

Cara memasang modul DIMM dan RIMM sama dan hanya ada satu cara sehingga tidak akan terbalik karena ada dua lekukan sebagai panduan. Perbedaanya DIMM dan RIMM pada posisi lekukan

  1. Rebahkan kait pengunci pada ujung slot
  2. sesuaikan posisi lekukan pada konektor modul dengan tonjolan pada slot. lalu masukkan modul ke slot.
  3. Kait pengunci secara otomatis mengunci modul pada slot bila modul sudah tepat terpasang.

rakit9.jpg

rakit10.jpg

5. Memasang Motherboard pada Casing

Motherboard dipasang ke casing dengan sekerup dan dudukan (standoff). Cara pemasangannya sebagai berikut:

  1. Tentukan posisi lubang untuk setiap dudukan plastik dan logam. Lubang untuk dudukan logam (metal spacer) ditandai dengan cincin pada tepi lubang.
  2. Pasang dudukan logam atau plastik pada tray casing sesuai dengan posisi setiap lubang dudukan yang sesuai pada motherboard.
  3. Tempatkan motherboard pada tray casing sehinga kepala dudukan keluar dari lubang pada motherboard. Pasang sekerup pengunci pada setiap dudukan logam.
  4. Pasang bingkai port I/O (I/O sheild) pada motherboard jika ada.
  5. Pasang tray casing yang sudah terpasang motherboard pada casing dan kunci dengan sekerup.

rakit11.jpg

6. Memasang Power Supply

Beberapa jenis casing sudah dilengkapi power supply. Bila power supply belum disertakan maka cara pemasangannya sebagai berikut:

  1. Masukkan power supply pada rak di bagian belakang casing. Pasang ke empat buah sekerup pengunci.
  2. HUbungkan konektor power dari power supply ke motherboard. Konektor power jenis ATX hanya memiliki satu cara pemasangan sehingga tidak akan terbalik. Untuk jenis non ATX dengan dua konektor yang terpisah maka kabel-kabel ground warna hitam harus ditempatkan bersisian dan dipasang pada bagian tengah dari konektor power motherboard. Hubungkan kabel daya untuk fan, jika memakai fan untuk pendingin CPU.

rakit12.jpg

7. Memasang Kabel Motherboard dan Casing

Setelah motherboard terpasang di casing langkah selanjutnya adalah memasang kabel I/O pada motherboard dan panel dengan casing.

  1. Pasang kabel data untuk floppy drive pada konektor pengontrol floppy di motherboard
  2. Pasang kabel IDE untuk pada konektor IDE primary dan secondary pada motherboard.
  3. Untuk motherboard non ATX. Pasang kabel port serial dan pararel pada konektor di motherboard. Perhatikan posisi pin 1 untuk memasang.
  4. Pada bagian belakang casing terdapat lubang untuk memasang port tambahan jenis non slot. Buka sekerup pengunci pelat tertutup lubang port lalumasukkan port konektor yang ingin dipasang dan pasang sekerup kembali.
  5. Bila port mouse belum tersedia di belakang casing maka card konektor mouse harus dipasang lalu dihubungkan dengan konektor mouse pada motherboard.
  6. Hubungan kabel konektor dari switch di panel depan casing, LED, speaker internal dan port yang terpasang di depan casing bila ada ke motherboard. Periksa diagram motherboard untuk mencari lokasi konektor yang tepat.

rakit13.jpg

rakit14.jpg

rakit15.jpg

8. Memasang Drive

Prosedur memasang drive hardisk, floppy, CD ROM, CD-RW atau DVD adalah sama sebagai berikut:

  1. Copot pelet penutup bay drive (ruang untuk drive pada casing)
  2. Masukkan drive dari depan bay dengan terlebih dahulu mengatur seting jumper (sebagai master atau slave) pada drive.
  3. Sesuaikan posisi lubang sekerup di drive dan casing lalu pasang sekerup penahan drive.
  4. Hubungkan konektor kabel IDE ke drive dan konektor di motherboard (konektor primary dipakai lebih dulu)
  5. Ulangi langkah 1 samapai 4 untuk setiap pemasangan drive.
  6. Bila kabel IDE terhubung ke du drive pastikan perbedaan seting jumper keduanya yakni drive pertama diset sebagai master dan lainnya sebagai slave.
  7. Konektor IDE secondary pada motherboard dapat dipakai untuk menghubungkan dua drive tambahan.
  8. Floppy drive dihubungkan ke konektor khusus floppy di motherboard

Sambungkan kabel power dari catu daya ke masing-masing drive.

rakit17.jpg

9. Memasang Card Adapter

Card adapter yang umum dipasang adalah video card, sound, network, modem dan SCSI adapter. Video card umumnya harus dipasang dan diinstall sebelum card adapter lainnya. Cara memasang adapter:

  1. Pegang card adapter pada tepi, hindari menyentuh komponen atau rangkaian elektronik. Tekan card hingga konektor tepat masuk pada slot ekspansi di motherboard
  2. Pasang sekerup penahan card ke casing
  3. Hubungkan kembali kabel internal pada card, bila ada.

rakit18.jpg

10. Penyelessaian Akhir

  1. Pasang penutup casing dengan menggeser
  2. sambungkan kabel dari catu daya ke soket dinding.
  3. Pasang konektor monitor ke port video card.
  4. Pasang konektor kabel telepon ke port modem bila ada.
  5. Hubungkan konektor kabel keyboard dan konektor mouse ke port mouse atau poert serial (tergantung jenis mouse).
  6. Hubungkan piranti eksternal lainnya seperti speaker, joystick, dan microphone bila ada ke port yang sesuai. Periksa manual dari card adapter untuk memastikan lokasi port.

rakit19.jpg

Pengujian

Komputer yang baru selesai dirakit dapat diuji dengan menjalankan program setup BIOS. Cara melakukan pengujian dengan program BIOS sebagai berikut:

  1. Hidupkan monitor lalu unit sistem. Perhatikan tampilan monitor dan suara dari speaker.
  2. Program FOST dari BIOS secara otomatis akan mendeteksi hardware yang terpasang dikomputer. Bila terdapat kesalahan maka tampilan monitor kosong dan speaker mengeluarkan bunyi beep secara teratur sebagai kode indikasi kesalahan. Periksa referensi kode BIOS untuk mengetahui indikasi kesalahan yang dimaksud oleh kode beep.
  3. Jika tidak terjadi kesalahan maka monitor menampilkan proses eksekusi dari program POST. ekan tombol interupsi BIOS sesuai petunjuk di layar untuk masuk ke program setup BIOS.
  4. Periksa semua hasil deteksi hardware oleh program setup BIOS. Beberapa seting mungkin harus dirubah nilainya terutama kapasitas hardisk dan boot sequence.
  5. Simpan perubahan seting dan keluar dari setup BIOS.

Setelah keluar dari setup BIOS, komputer akan meload Sistem OPerasi dengan urutan pencarian sesuai seting boot sequence pada BIOS. Masukkan diskette atau CD Bootable yang berisi sistem operasi pada drive pencarian.